Bersama ini saya ingin, berbagi kepada pembaca semua
mengenai kasus yang saya hadapi, saya
mengalami kasus utang piutang dengan seseorang kerabat, karena saya belum mampu untuk membayar akhirnya
si pihak piutang melaporkan saya kepolsek koto parik gadang di ateh solok
selatan, berawal dari jemput paksa oleh Kanit Reserse Polsek Koto Parik Gadang
Diateh Solok Selatan bernama Deni dengan anggotanya, bahkan minta waktu untuk
sholat saja tidak dibolehkan, akhirnya terjadi kesepakatan dikantor polisi
polsek koto parik gadang diateh bahwa saya akan membayar utang tersebut dalam
jangka waktu yang ditetapkan dan sebagai jaminan mobil saya dititipkan di
kantor Polisi Koto Parik Gadang Diateh Solok Selatan sekitar bulan September
2012,
Sampai surat ini saya tulis karena kesulitan ekonomi saya
masih belum mampu membayar utang saya tersebut
tetapi ada sesuatu hal yang janggal yang membuat saya merasa tidak
nyaman antara lain:
- Apakah menjemput paksa tanpa di dahului oleh Surat Panggilan sudah memenuhi prosedur Hukum? Kalau itu betul saya akan menerimanya
- Apakah mobil yang sejatinya sebagai jaminan boleh di pakai sama aparat kepolisian untuk kepentingan mereka?,
sudah beberapa kali saya komplain ke polisi tersebut mengapa mobil saya
dipakai/digunakan oleh pihak kapolsek
koto parik gadang diateh solok selatan untuk kepentingan mereka padahal didalam
surat penitipan barang tidak ada satupun perjanjian yang menerangkan bahwa
mobil jaminan ini boleh di gunakan oleh pihak kepolisian tetapi sekali lagi
saya hanya mendapatkan jawaban yang melukai perasaan saya “makanya bu utangnya
di bayar”
Sampai akhirnya mobil jaminan ini di pindahkan oleh pihak Kapolsek
Koto Parik Gadang Diateh bernama Adang
Saputra ke Polres Padang Aro Solok Selatan,
kejadiannya juga sama, mobil saya tetap dipergunakan oleh aparat kepolisian
kali ini aparat kepolisian Polres Padang Aro Solok Selatan untuk urusan mereka,seorang
Kasat Reserse Padang Aro Solok Selatan bernama Roinur juga turut serta memakai hilir mudik ke kota
padang dan Padang Aro untuk kepentingan pribadinya, bahkan digunakan juga oleh
salah satu aparat kepolisian Polres padang aro solok selatan untuk berkunjung ke kantor
Bupati Solok Selatan (Bukti Foto terlampir)
Yang ingin saya sampaikan karena saya adalah rakyat yang
tidak mengerti akan hukum, apakah hal ini benar?, aparat boleh memakai
kendaraan yang fungsinya sebagai jaminan atas utang saya. apakah karena saya belum sanggup membayar
utang saya sehingga aparat kepolisian boleh memakai kendaraan titipan untuk
urusan pribadi maupun urusan Negara.
Saya jadi binggung begitu berkuasanya pihak kepolisan
terhadap kesalahan yang telah saya akui, secara tidak langsung saya seorang ibu
rumah tangga telah memberikan kontribusi untuk negara berupa pinjaman mobil tanpa izin pemilik untuk kepentingan pribadi
dan dinas aparat kepolisian di solok selatan,
kemana saya mesti mengadu, polisi yang seharusnya memberi jalan tengah
atas kasus yang saya hadapi,tetapi malah menambah penderitaan saya semakin
dalam , mohon tanggapan aparat terkait atas peristiwa pahit yang saya alami
ini. Terimakasih
Hormat Saya
No comments:
Post a Comment