Wednesday, May 1, 2013

Dizholimi Polisi Solok Selatan



Bersama ini saya ingin, berbagi kepada pembaca semua mengenai  kasus yang saya hadapi, saya mengalami kasus utang piutang dengan seseorang kerabat,  karena saya belum mampu untuk membayar akhirnya si pihak piutang melaporkan saya kepolsek koto parik gadang di ateh solok selatan, berawal dari jemput paksa oleh Kanit Reserse Polsek Koto Parik Gadang Diateh Solok Selatan bernama Deni dengan anggotanya, bahkan minta waktu untuk sholat saja tidak dibolehkan, akhirnya terjadi kesepakatan dikantor polisi polsek koto parik gadang diateh bahwa saya akan membayar utang tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan dan sebagai jaminan mobil saya dititipkan di kantor Polisi Koto Parik Gadang Diateh Solok Selatan sekitar bulan September 2012,
Sampai surat ini saya tulis karena kesulitan ekonomi saya masih belum mampu membayar utang saya tersebut  tetapi ada sesuatu hal yang janggal yang membuat saya merasa tidak nyaman  antara lain:
  1. Apakah menjemput paksa tanpa di dahului oleh Surat Panggilan sudah memenuhi prosedur Hukum? Kalau itu betul saya akan menerimanya
  2. Apakah mobil yang sejatinya sebagai jaminan boleh di pakai sama aparat kepolisian untuk kepentingan mereka?,
 sudah beberapa kali saya komplain  ke polisi tersebut mengapa mobil saya dipakai/digunakan  oleh pihak kapolsek koto parik gadang diateh solok selatan untuk kepentingan mereka padahal didalam surat penitipan barang tidak ada satupun perjanjian yang menerangkan bahwa mobil jaminan ini boleh di gunakan oleh pihak kepolisian tetapi sekali lagi saya hanya mendapatkan jawaban yang melukai perasaan saya “makanya bu utangnya di bayar”
Sampai akhirnya mobil jaminan ini di pindahkan oleh pihak Kapolsek Koto Parik Gadang  Diateh bernama Adang Saputra  ke Polres Padang Aro Solok Selatan, kejadiannya juga sama, mobil saya tetap dipergunakan oleh aparat kepolisian kali ini aparat kepolisian Polres Padang Aro Solok Selatan untuk urusan mereka,seorang Kasat Reserse Padang Aro Solok Selatan bernama Roinur  juga turut serta memakai hilir mudik ke kota padang dan Padang Aro untuk kepentingan pribadinya, bahkan digunakan juga oleh salah satu aparat kepolisian Polres padang aro  solok selatan untuk berkunjung ke kantor Bupati Solok Selatan (Bukti Foto terlampir)
Yang ingin saya sampaikan karena saya adalah rakyat yang tidak mengerti akan hukum, apakah hal ini benar?, aparat boleh memakai kendaraan yang fungsinya sebagai jaminan atas utang saya.  apakah karena saya belum sanggup membayar utang saya sehingga aparat kepolisian boleh memakai kendaraan titipan untuk urusan pribadi maupun urusan Negara.
Saya jadi binggung begitu berkuasanya pihak kepolisan terhadap kesalahan yang telah saya akui, secara tidak langsung saya seorang ibu rumah tangga telah memberikan kontribusi untuk negara  berupa pinjaman mobil  tanpa izin pemilik untuk kepentingan pribadi dan dinas aparat kepolisian di solok selatan,  kemana saya mesti mengadu, polisi yang seharusnya memberi jalan tengah atas kasus yang saya hadapi,tetapi malah menambah penderitaan saya semakin dalam , mohon tanggapan aparat terkait atas peristiwa pahit yang saya alami ini. Terimakasih

Hormat Saya



Ibu Yeni

No comments:

Post a Comment